skip to Main Content
Tata Cara Dan Prosedur Umum Untuk Impor Barang Ke Indonesia

Tata Cara dan Prosedur Umum Untuk Impor Barang ke Indonesia

Secara umum, impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke Indonesia dari luar negeri, baik itu untuk tujuan komersial ataupun non komersial. Nah, sebelum mengirim barang, tentunya ada banyak hal penting yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu demi kelancaran dan keefisienan selama proses mengimpor berlangsung.

Jika sebelumnya Anda belum pernah mengimpor barang ke Indonesia, berikut sedikit informasi mengenai tata cara dan prosedur umum untuk impor barang.

1. Pertama-tama, tentukan terlebih dahulu barang apa yang ingin Anda beli dan impor dari luar negeri. Namun pastikan bahwa barang tersebut masuk ke dalam kategori barang bebas impor ya, karena tidak semua barang dari luar negeri diizinkan masuk ke Indonesia. Untuk mengetahui apakah barang yang ingin Anda kirim legal atau tidak, bisa dilihat pada website resmi Indonesia National Single Windows.

2. Setelah memastikan barang masuk kategori bebas impor, langkah selanjutnya adalah mengirim barang tersebut menggunakan layanan ekspedisi yang biasanya ditawarkan oleh jasa impor barang. Nah, pada tahap ini Anda bisa berdiskusi dengan pihak ekspedisi mengenai pelabuhan yang akan digunakan, cara pengemasan barang, biaya impor dan pajak, serta berbagai hal lainnya seputar pengiriman barang tersebut.

3. Jika barang telah sampai di Indonesia, Anda tidak bisa langsung mengambilnya begitu saja, dikarenakan setiap penerima barang diwajibkan untuk membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang. Pada saat itu, pihak Bea Cukai akan menganalisa kelengkapan dokumen serta barang yang Anda impor untuk menentukan harga pajak yang harus Anda bayar. Meski terdengar cukup rumit, namun Anda tidak perlu khawatir karena umumnya pihak ekspedisi juga sudah menyediakan layanan custom clearance, di mana mereka akan membantu untuk mengurusi dokumen biaya pajak dan administrasi untuk memperoleh persetujuan agar barang yang Anda impor bisa diloloskan.

4. Nah, saat pihak Bea Cukai sudah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang, Anda sudah bisa mengambil barang yang diimpor dan melakukan pengecekan terhadap barang tersebut untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan pesanan atau tidak.

5. Jika Anda mengimpor barang untuk kebutuhan komersil dalam kapasitas besar, Anda juga sudah bisa lho menyewa jasa pergudangan dan penitipan barang melalui layanan yang ditawarkan oleh pihak ekspedisi. Jasa ini biasanya bertujuan untuk membantu Anda mempermudah pengelolaan barang agar sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Itu dia tata cara dan prosedur umum mengimpor barang ke Indonesia. Dengan bantuan pihak ekspedisi Jasa Import kami, kini proses mengirim barang dari dan ke luar negeri sudah terasa lebih mudah dan jadi tidak sesulit sebelumnya bukan?

» Lihat Layanan : Jasa Import