Mengenal Sistem Kode Klasifikasi Barang Dalam Ekspor Impor
Dalam dunia ekspor dan impor, setiap jenis barang kiriman dicatat dalam sistem kode klasifikasi. Nah, kode ini merupakan standar umum yang diakui dan digunakan dalam dunia internasional untuk menyeragamkan produk. Kenapa penggunaan kode tersebut penting?
Bayangkan jika Anda memesan kopi dari negara China dan kode produk yang dicantumkan adalah kāfēi, yang artinya kopi dalam bahasa Mandarin. Meski memiliki arti yang sama, namun kode kāfēi tidak berlaku di Indonesia karena kita menggunakan bahasa yang berbeda. Belum lagi, masih ada lebih dari ratusan ribu barang lainnya yang memiliki penyebutan berbeda di setiap negara yang juga berbeda. Tentu ini akan membuat otoritas pabean jadi kewalahan ketika mengidentifikasi barang impor yang jumlahnya banyak sekali.
Namun dengan dilakukannya pengharmonisan kode menggunakan sistem numerik, pihak bea cukai dapat lebih mudah untuk mengidentifikasi barang dan menilai tarif pajak yang tepat atas barang tersebut. Nah, sistem pengkodean yang digunakan dalam proses impor dan ekspor sendiri terbagi dalam dua jenis, yaitu HS dan SITC.
Apa Itu Kode HS?
Kode HS adalah sitem pengkodean yang digunakan untuk menggambarkan komoditas. HS singkatan dari Harmonized System. Kode HS berfungsi untuk mempermudah proses penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, laporan statistik, dan keperluan lainnya secara sistematis.
Dalam kode HS, setiap barang yang masuk akan diidentifikasi dengan kode enam digit yang disusun berdasarkan aturan tertentu. Dua angka pada digit pertama menunjukkan bab tempat barang masuk, contohnya 09 (kopi). Dua digit berikutnya mengidentifikasi judul dalam bab tersebut, contohnya 0901 (kopi, tidak dipanggang). Kemudian dua digit terakhir menunjukkan sub judul yang membuat klasifikasi menjadi lebih spesifik, contohnya 090111 (kopi, tidak dipanggang, tanpa kafein). Anda bisa mencari kode HS yang sesuai dengan barang anda di https://insw.go.id/intr
Apa Itu Kode SITC?
Kode SITC, atau singkatan dari Standard International Trade Classification, adalah sistem pengkodean yang tidak hanya didasarkan pada sifat material dan fisik barang saja, tapi juga tahap pengolahan dan fungsi ekomominya. Tujuan dari penggunaan kode SITC adalah untuk memfasilitasi analisis statistik perdagangan internasional berdasarkan komparabilitasnya.
Menurut Divisi Statistik PBB, pengelompokkan komoditas SITC dapat dilihat berdasarkan lima hal, yaitu bahan yang digunakan dalam produksi, tahap pemrosesan, praktik pasar dan penggunaan produk, pentingnya komoditas dalam perdagangan dunia, serta perubahan teknologi. Informasi kode-kode SITC bisa anda dapatkan Disini
Kode HS dan SITC, Apa Bedanya?
Perbedaan utama kode HS dan SITC terdapat pada fungsi dan tujuan penggunaan kode tersebut. Kode HS berfungsi mengklasifikasikan barang masuk secara tepat dan sistematis beradasarkan rincian kategorinya untuk menentukan tarif bea cukai. Sementara kode SITC mengklasifikasikan barang berdasarkan proses produksi dan tahap pengolahannya untuk menghitung dan menganalisis statistik perdagangannya dalam dunia internasional, karenanya kode ini hanya digunakan pada laporan neraca perdagangan.
Mempelajari kode yang digunakan oleh bea cukai dapat membantu Anda saat ingin mengetahui regulasi barang dan menghitung besarnya tarif pajak yang dikenakan dalam kegiatan ekspor dan impor. Nah, untuk mencari informasi lebih jelas mengenai kode barang, Anda bisa melihatnya langsung di tiga situs resmi milik pemerintah Indonesia, yaitu INSW, Inatrade, dan BTKI Bea Cukai.
Layanan Terkait : Jasa Import
Setelah anda mengetahui kode klasifikasinya, anda bisa memulai impor barang favorit anda menggunakan jasa impor ATS