Barang Kiriman Ditahan di Bea Cukai? Kenali Penyebab & Cara Mengatasinya
Sebagai seorang pebisnis impor, barang yang tertahan di bea cukai tentu dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman dan mengakibatkan kerugian atau hilangnya pendapatan yang signifikan bagi bisnis Anda. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut, ada baiknya jika Anda mengetahui apa saja yang menjadi penyebab barang kiriman tertahan di bea cukai dan bagaimana cara untuk mengatasinya.
Apa Penyebab Barang Tertahan di Bea Cukai?
Ada banyak alasan yang bisa menjadi penyebab barang Anda tertahan di bea cukai. Namun berikut ini adalah beberapa penyebab yang paling umum.
Tidak adanya lisensi impor
Lisensi impor adalah izin resmi yang berisi identitas pengimpor barang, yang biasanya mencakup nama, telepon, nomor izin usaha, NPWP, dan sebagainya. Berdasarkan peraturan pemerintah, hanya importir yang sudah memiliki lisensi impor sajalah yang dapat melakukan aktivitas impor secara legal.
Kurangnya dokumen pendukung
Setiap barang yang diimpor dari sumber asing harus disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap dan akurat. Apabila ada kekurangan atau kesalahan, hal ini dapat menyebabkan barang Anda tertahan di bea cukai, terlebih lagi jika ternyata jumlah pajak yang Anda bayarkan tidak sesuai dengan nilai barang yang sesungguhnya.
Tidak adanya izin khusus
Pada dasarnya, beberapa barang seperti kosmetik, obat-obatan, dan peralatan elektronik yang diimpor dari luar negeri memerlukan izin tambahan agar bisa masuk ke Indonesia. Tanpa adanya izin ini, maka barang-barang tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan mutu sesuai aturan yang berlaku.
Masuk ke jalur merah
Setiap barang impor yang masuk ke jalur merah biasanya akan dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Beberapa alasan barang Anda masuk ke jalur merah bisa disebabkan oleh perubahan pajak, perubahan regulasi, ataupun perubahan kode HS.
Bagaimana Cara Atasi Barang yang Tertahan di Bea Cukai?
Selalu ada kemungkinan bagi barang kiriman Anda untuk tertahan di bea cukai. Namun saat hal ini terjadi jangan langsung merasa panik, karena ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengatasinya.
Buat lisensi impor
Lisensi impor resmi yang digunakan di Indonesia berupa tanda pengenal yang disebut dengan API (Angka Pengenal Impor), dan biasanya wajib dimiliki oleh pebisnis impor yang menjual barang dagangan yang dibeli dari sumber asing. Fungsi API sendiri untuk memantau identitas pengimpor, barang apa yang diimpor, serta berapa kuantitasnya.
Lengkapi dokumen penting
Petugas bea cukai membutuhkan dokumen pendukung untuk menghitung pajak dan bea masuk yang harus Anda bayarkan. Oleh karenanya, agar tidak terjadi salah perhitungan, selalu lengkapi dokumen Anda dan pastikan setiap informasi di dalamnya sudah ditulis dengan akurat.
Lunasi jumlah pajak dan bea masuk
Ingat, setiap barang impor yang masuk ke Indonesia akan dikenakan wajib pajak sesuai regulasi yang berlaku. Agar barang Anda tidak tertahan di bea cukai, siapkan anggaran yang cukup berdasarkan jumlah pajak dan bea masuk yang harus Anda penuhi.
Gunakan jasa custom clearance
Beberapa penyedia layanan logistik juga biasanya menawarkan jasa custom clearance, yaitu layanan pengurusan pajak, kepabeanan, dan administrasi terkait pengiriman barang yang Anda impor. Dengan menggunakan jasa ini, Anda tidak perlu bersusah-payah untuk mengurus prosedur masuknya barang Anda, karena semuanya akan ditangani langsung oleh tim profesional mereka.
Tidak bisa dipungkiri, untuk menjadi seorang pebisnis impor yang handal, ada banyak upaya dan biaya yang perlu Anda keluarkan, termasuk salah satunya mengurus proses kepabeanan yang cukup rumit. Jika sewaktu-waktu terjadi penahanan pada barang kiriman Anda, pastikan Anda melakukan pemeriksaan kelengkapan seluruh surat dan dokumen yang dibutuhkan serta ikuti tips-tips yang sudah diuraikan di atas.
Hubungi Kami untuk jasa custom clearance
Jl. Pluit Raya No.22/24, RT.7/RW.8, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14440 Indonesia
0811-8111-717 (WA available)
agung.t.sejahtera@gmail.com