Cara Menghitung Pajak & Bea Cukai Saat Impor Barang
Cara menghitung pajak dan bea cukai masuk saat proses import barang adalah kegiatan bisnis yang kompleks. Pajak dan bea cukai merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh importir sebagai bentuk kontribusi kepada negara yang bersangkutan. Untuk memahami lebih lanjut mengenai cara menghitung pajak dan bea cukai saat impor barang, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Metode Perhitungan Pajak Impor
Pemahaman terhadap perhitungan pajak impor dan bea masuk merupakan aspek penting dalam proses kepabeanan. Pajak impor sendiri diterapkan sebagai salah satu langkah memproteksi industri domestik, mengatur perdagangan internasional, dan menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah.
Pajak impor juga dapat dipahami sebagai pungutan yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada barang-barang impor. Dikenal sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), pajak ini terdiri dari beberapa jenis, seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22), dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Para pelaku usaha yang terlibat dalam bisnis impor wajib memahami dan memenuhi kewajiban pajak impor ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, dengan mengacu pada tarif pajak impor terbaru, seperti yang diatur oleh PMK Nomor 199 Tahun 2019.
Perlu dicatat, tarif pajak impor memiliki perbedaan dengan tarif pajak ekspor. Dalam perhitungannya, pajak impor hanya melibatkan tarif Ad Volarum, tanpa perhitungan khusus lainnya. Besaran nominal pajak impor atau PDRI dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan nilai impornya. Oleh sebab itu, dasar pengenaan pajak (DPP) pada bea masuk dan PDRI memiliki perbedaan yang substansial.
Proses perhitungan bea masuk untuk barang impor mengacu pada nilai pabean, sementara perhitungan PDRI didasarkan pada nilai impor barang, yaitu nilai barang dalam International Commercial Term Cost, Insurance and Freight (CIF). Dengan kata lain, nilai impor merupakan hasil penambahan bea masuk dengan nilai impor suatu barang.
Contoh Perhitungan Pajak & Bea Cukai Import
Agar pemahaman terhadap pajak impor lebih konkret, sebuah studi kasus dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada Anda. Misalnya, PT. Adi Guna melakukan impor produk plastik dari Tiongkok dengan harga USD400, asuransi USD40, dan pengangkutan (freight) USD 200 dengan kurs IDR Rp14.000.
Dikutip dari laman Bank DBS Indonesia, berikut langkah-langkah perhitungan pajak impor tersebut:
- Bea Masuk
Tarif bea masuk x CIF x kurs IDR
=7,5%×USD(400+40+200)×14.000
=7,5%×USD640×14.000
=Rp672.000
- PPN
Tarif x (CIF+bea masuk)
=10%×{(USD640×14.000)+672.000)}
=10%×(8.960.000+672.000)
=Rp963.200
- PPh
Tarif x (CIF+bea masuk)
=10%×8.960.000
=Rp963.200
Dari perhitungan tersebut, pungutan pajak impor PT. Adi Guna adalah Rp963.200+Rp963.200=Rp1.926.400
Di samping itu, PT. Adi Guna juga wajib membayar bea masuk barang impor sebesar Rp672.000 dengan harga produk USD400 atau setara dengan Rp. 5.600.000.
Jadi, total harga yang harus dibayarkan melalui transaksi kirim uang ke luar negeri untuk membeli produk tekstil impor oleh PT. Adi Guna adalah:
Harga barang+bea masuk+(PPN+PPh)
=Rp5.600.000+Rp672.000+Rp1.926.400
=Rp8.198.000
Penting untuk Anda ingat bahwa dalam beberapa situasi, biaya tambahan terkait dengan impor dapat muncul, seperti biaya penanganan, biaya administrasi, atau pajak tambahan lainnya. Sebagai pelaku bisnis, pastikan untuk mempertimbangkan semua biaya ini, terutama saat menghitung total biaya impor.